Selamat Datang di Website Komda Lansia Provinsi NTT
Tentang Komda
Komisi Daerah Lanjut Usia (KOMDA Lansia) Provinsi Nusa Tenggara Timur dibentuk sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan lanjut usia. Seiring dengan meningkatnya jumlah lansia di NTT, keberadaan KOMDA menjadi sangat penting dalam mengoordinasikan berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada lansia.Menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah, maka Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Pasal 5 Huruf (i) dan (j) Permendagri Nomor 60 Tahun 2008 tersebut menegaskan bahwa tugas Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain : 1. Melakukan sosialisasi, advokasi dan koordinasi kepada seluruh aparat Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah, BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Lembaga Swasta, Dunia Usaha, Kader Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Lembaga Kemasyarakatan Peduli Lanjut Usia. 2. Memfasilitasi pembentukan Komda Lansia Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Tersedianya Anggaran dalam penanganan dan pemberdayaan Lanjut Usia potensial, melalui kegiatan Monitoring, Sosialisasi, Advokasi dan Edukasi Penanganan Lanjut Usia Potensial dan Penguatan Kelembagaan Komda Lansia di Nusa Tenggara Timur. b. Tujuan : 1. Terbentuknya Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2. Monitoring, Evaluasi, serta Penguatan Kelembagaan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 3. Melakukan rapat Koordinasi pengelola Komisi Daerah Lanjut Usia di Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam membangun pemahaman yang sama dalam penanganan Lanjut Usia. 4. Membuat Laporan tentang pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur sebagai Pengarah/Wakil Gubernur sebagai Ketua Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar Hukum
a. Undang–Undang Nomor : 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, b. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, c. Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 60 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah, g. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2012 Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia, h. Keputusan Gubernur Nomor: 33 / KEP / HK / 2020 Tentang Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia produktif. 2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam melaksanakan tugas. 3. Komisi Daerah Lanjut Usia dapat bekerja sama dengan Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, LSM, TNI/POLRI, Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi dan Instasi Vertikal lainnya. 4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan Wakil Gubernur secara berkala paling kurang setahun sekali.
Program Kegiatan

1.Pembentukkan komda lansia di 22 kabupaten,Monitoring,dan Evaluasi Penguatan Kelembagaan Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2.Koordinasi Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan Kementerian Sosial di Jakarta.

3.Pertemuan Regional Komda Lansia Se-Jawa, Bali, NTB dan NTT.

4.Rakor Komda Lansia di Kupang yang di hadiri oleh perwakilan Komda Lansia dari 22 Kabupaten/Kota dan anggota Komda Lansia Provinsi NTT di Kupang.

5.Kegiatan Hari Lanjut Usia Tingkat Nasional dan Tingkat Provinsi.
Mewujudkan Lansia Sehat, Mandiri, Aktif,Produktif,dan Bermartabat.
Sehat
Lansia memiliki kondisi fisik dan mental yang baik melalui pola hidup sehat,pemeriksaan rutin, serta akses layanan kesehatan yang memadai.
Mandiri
Lansia mampu menjalani aktivitas sehari-hari tanpa ketergantungan penuh pada orang lain, serta tetap percaya diri dalam kehidupan sosial.
Aktif
Lansia tetap berpartisipasi dalam kegiatan sosial,keagamaan,dan komunitas sehingga tetap merasa berdaya dan tidak terisolasi
Produktif
Lansia masih dapat berkarya sesuai kemampuan,baik dalam kegiatan ekonomi,keterampilan,maupun berbagi pengelaman kepada generasi muda.
Bermartabat
LLansia dihormati,dihargai,dan mendapatkan perlindungan hak sebagai bagian penting dalam masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI

